Baca Juga: Jarak Tempuh Tembus 125 Kilometer, Intip Review Spesifikasi Motor Listrik Charged Maleo
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan saat hendak mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
5. Biaya administrasi.
KTP, STNK, dan BPKB diperlukan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan yang akan dikonversi menjadi motor listrik.
Mengenai perkiraan biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik yang diberikan oleh Kementerian ESDM adalah sekitar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta.
Dengan subsidi sebesar Rp 7 juta, Anda hanya perlu membayar sisanya, yaitu sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.***