Mau Ikutan Program Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:25 WIB
Ilustrasi: Dokumen Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik. (Foto/Kemenhub.)
Ilustrasi: Dokumen Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik. (Foto/Kemenhub.)

Baca Juga: Jarak Tempuh Tembus 125 Kilometer, Intip Review Spesifikasi Motor Listrik Charged Maleo

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan saat hendak mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
5. Biaya administrasi.

KTP, STNK, dan BPKB diperlukan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan yang akan dikonversi menjadi motor listrik.

Mengenai perkiraan biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik yang diberikan oleh Kementerian ESDM adalah sekitar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta.

Dengan subsidi sebesar Rp 7 juta, Anda hanya perlu membayar sisanya, yaitu sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X