teknologi

Mau Ikutan Program Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:25 WIB
Ilustrasi: Dokumen Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik. (Foto/Kemenhub.)

BOGORINSIDER.com -- Pendaftaran untuk konversi motor bensin menjadi motor listrik bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp 7 juta untuk biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik.

Namun, tentu ada dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk konversi motor bensin ke motor listrik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan dari program subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor bensin menjadi motor listrik adalah untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan zero emisi.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba! Ini 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Air dengan Sederet Fitur Canggih

Hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh emisi gas kendaraan bermotor.

Syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat dikonversi menjadi motor listrik adalah bahwa kapasitas daya mesin kendaraan minimal berkisar antara 100 CC hingga 150 CC.

Selain itu, kendaraan harus dalam kondisi laik jalan, dokumen-dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih harus berlaku, dan pajak kendaraan harus sudah terlunasi.

Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Pakai Teknologi Traction Control System, Harga Motor Listrik Zeeho AE8 Capai 60 Jutaan!

Dalam platform tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang mencakup data diri Anda, alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta informasi mengenai spesifikasi kendaraan.

Sebelumnya, Anda harus memilih lokasi bengkel yang terdekat dengan alamat domisili Anda saat ini.

Selanjutnya, Anda dapat mengunjungi bengkel tersebut untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pemeriksaan fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas bengkel sesuai dengan ketentuan uji fisik kendaraan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini