BOGORINSIDER.com -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melengkapi kewajiban pendaftaran dan pembaruan data mereka di Indonesia.
Dalam keterangannya di BPPT Tapos, Depok, pada Rabu (4/6/2025), Meutya menyatakan bahwa apabila para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban administratifnya, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak akan segan menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran layanan.
Baca Juga: Google Perkenalkan Desktop Mode Baru di Android 16 dengan Kolaborasi Samsung
“Ini sebagai pengingat agar mereka segera melakukan pendaftaran ulang,” ujar Meutya kepada awak media.
Penegasan ini menyasar perusahaan-perusahaan besar, baik lokal maupun internasional, yang menyediakan layanan digital di Indonesia namun belum menyelesaikan proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dua nama besar yang turut masuk dalam daftar tersebut adalah Apple dan Google.
Komdigi sebelumnya telah memublikasikan daftar 36 penyelenggara layanan digital yang wajib memenuhi persyaratan registrasi serta pemutakhiran data untuk menjamin transparansi dan akurasi dalam ekosistem digital nasional.
Dari 36 entitas tersebut, 23 PSE diketahui belum mendaftarkan diri meskipun telah beroperasi di Indonesia dan menargetkan pengguna dalam negeri.
Baca Juga: Apple Siapkan Mesin Cari Berbasis AI, Google Terancam Kehilangan Sumber Pendapatan Utama
Sementara 13 PSE lainnya belum melakukan pembaruan terhadap informasi yang tercantum dalam sistem registrasi.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang aktif, Komdigi telah mengirimkan notifikasi resmi kepada semua PSE yang teridentifikasi, meminta mereka segera mengambil tindakan korektif agar tidak berujung pada pemblokiran akses.
Ketika diminta keterangan mengenai berapa banyak perusahaan yang sudah merespons dan melengkapi data mereka, Meutya mengaku belum mendapatkan informasi terbarunya.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan informasi tersebut bersifat teknis dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Saya belum mendapat laporan terakhir terkait jumlah yang sudah update. Hal itu ditangani langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena prosesnya sangat teknis. Jadi saya tidak tahu secara rinci mana yang sudah dan mana yang belum,” jelas Meutya.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan semua penyedia layanan digital beroperasi secara sah dan transparan di Indonesia.
Artikel Terkait
Google PHK 200 Pegawai Global, Alihkan Fokus ke AI dan Infrastruktur Data
Apple Siapkan Mesin Cari Berbasis AI, Google Terancam Kehilangan Sumber Pendapatan Utama
iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Masuk Daftar Produk Antik Apple, Tak Lagi Dijamin Suku Cadangnya
Google Perkenalkan Desktop Mode Baru di Android 16 dengan Kolaborasi Samsung
OpenAI Gaet Jony Ive Kembangkan Perangkat AI, Apple iPhone Terancam?