BOGORINSIDER.com -- Nasib aplikasi World di Indonesia kian berada di ujung tanduk. Setelah sebelumnya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat kekhawatiran soal perlindungan data biometrik, kini ada potensi penghentian permanen layanan tersebut di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pengembang aplikasi World pada pekan depan untuk mendalami perizinan operasional dan sistem kerja dari layanan tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Akan Panggil Pengembang Aplikasi Worldcoin Terkait Skandal Pemindaian Iris
Aplikasi World diketahui menawarkan imbalan uang kepada masyarakat yang bersedia memindai iris mata mereka—data sensitif yang tergolong biometrik dan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
"Untuk saat ini kami bekukan dulu sambil mendengar penjelasan mereka. Kalau memang tidak dapat dijelaskan dengan baik, maka layanan ini bisa dihentikan," ujar Meutya saat ditemui di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Meutya, pemantauan terhadap aplikasi World tidak hanya dilakukan di tingkat nasional.
Komdigi juga mencermati tindakan yang diambil oleh sejumlah negara lain yang menghadapi fenomena serupa, dan sebagian bahkan sudah menetapkan pelarangan total terhadap aplikasi tersebut.
Baca Juga: Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya
Langkah tegas ini muncul setelah viralnya kasus di Bekasi, di mana sejumlah warga rela menyerahkan data iris mereka dengan imbalan uang tunai hingga Rp 800 ribu.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat terkait potensi pelanggaran privasi.
Sebagai respons, Komdigi langsung membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID yang berada di bawah aplikasi World.
Penelusuran awal menunjukkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab, PT Terang Bulan Abadi, ternyata belum terdaftar sebagai PSE resmi. Lebih jauh lagi, layanan Worldcoin diduga menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Baca Juga: Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa penggunaan izin milik entitas lain merupakan pelanggaran serius.
Saat ini, investigasi terhadap izin dan praktik operasional World tengah berlangsung untuk menentukan nasib akhir layanan tersebut di Indonesia.
Artikel Terkait
Daftar Orang Terkaya di Bogor Versi ChatGPT 2024, Ada Nama Eks Koruptor Rahmat Yasin
Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya
Menkominfo Akan Panggil Pengembang Aplikasi Worldcoin Terkait Skandal Pemindaian Iris