Cara Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Proses Cepat dan Anti Ribet!

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi: Cara Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik (Foto/Istimewa.)
Ilustrasi: Cara Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Solusi hemat pengeluaran dan hemat energi, begini cara konversi motor bensin jadi motor listrik di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

Pemerintah telah menghadirkan solusi bagi warga yang ingin beralih dari motor bensin ke motor listrik melalui program konversi atau transformasi menjadi kendaraan berbasis baterai.

Cara conversi motor bensin menjadi motor listrik ternyata lebih sederhana daripada yang mungkin anda bayangkan selama ini.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba! Ini 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Air dengan Sederet Fitur Canggih

Warga hanya perlu melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tujuan di balik program konversi motor bensin menjadi motor listrik ini sejalan dengan upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan zero emisi dan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, yang juga menjadi tujuan dari program subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Berikut adalah cara untuk mendaftar secara online dan mengubah motor bensin menjadi motor listrik, sebagaimana dikutip Bogorinsider.com dari laman resmi Kementerian ESDM.

Baca Juga: Pakai Teknologi Traction Control System, Harga Motor Listrik Zeeho AE8 Capai 60 Jutaan!

Cara Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik:

1. Anda perlu mengunjungi situs web resmi yang disediakan oleh Kementerian ESDM.

2. Klik opsi "Mendaftar Konversi."

3. Anda akan diarahkan untuk memilih kota atau provinsi Anda guna menemukan bengkel terdekat.

4. Setelah memilih kota, klik opsi "Pilih Bengkel."

5. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang mencakup identitas pribadi Anda, alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan spesifikasi motor Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X