Kalian Wajib Tau! Inilah Hukumnya Memelihara Hewan di Dalam Rumah Menurut Agama Islam

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 08:29 WIB
Kalian Wajib Tau! Inilah Hukumnya Memelihara Hewan di Dalam Rumah Menurut Agama Islam.
Kalian Wajib Tau! Inilah Hukumnya Memelihara Hewan di Dalam Rumah Menurut Agama Islam.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah menciptakan hewan-hewan untuk kepentingan manusia, baik sebagai sumber makanan, pemanas, transportasi, hiasan, maupun manfaat lainnya.

Oleh karena itu, memelihara hewan yang bermanfaat bagi manusia adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

‎{عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ}

Artinya: "Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya.

Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah."

Hadits ini menunjukkan bahwa memelihara hewan di dalam rumah juga menuntut tanggung jawab dari pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan hewan tersebut, seperti makanan, minuman, dan kebebasan.

Baca Juga: Jadi Lokasi Wisata Glamping yang Pas untuk Keluarga Besar dan Acara Kantor, Resort Kopeng Treetop Adventure Park Sediakan Banyak Aktivitas Seru!

Jika tidak, maka pemilik hewan akan mendapatkan siksaan dari Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
‎{فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ}

Artinya: "Dalam setiap makhluk hidup ada pahala."

Hadits ini menunjukkan bahwa memelihara hewan di dalam rumah juga dapat menjadi cara mendapatkan pahala dari Allah SWT, jika dilakukan dengan niat yang baik, seperti untuk menolong, menyayangi, dan mengambil mafaatnya

Dari beberapa dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara hewan di dalam rumah menurut Islam adalah boleh,

selama hewan tersebut bukan termasuk jenis hewan yang diharamkan, dan pemiliknya memenuhi hak-hak hewan tersebut.

Memelihara hewan di dalam rumah juga dapat menjadi sumber pahala bagi pemiliknya, jika dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X