Tamara melaporkan hal itu, karena ada beberpa pihak yang disebut sebagai kerabatnya merampas lahan dan bangunan hotel milik orang tuanya.
Menurut Tamara, asset properti itu diketahui dijaminkan sebagai utang sehingga ia ikut terlilit hutang.
Namun, laporan Tamara Bleszynski itu berbuntut panjang. Salah seorang kerabatnya yang mengaku bernama Ryszard Bleszynski menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada 26 Januari 2023.
Tamara digugat orang yang mengaku sebagai kerabatnya sebesar Rp34 miliar.
Gugatan ini dilayangkan kerabatnya diduga terkait dugaan pelanggaran kesepakatan soal pembayaran pengobatan ayah mereka Zbigniew Bleszynski.
Saat itu, Tamara dan kerabatnya sepakat untuk menanggung biaya pengobatan ayah mereka di Amerika Serikat sebesar 103.000 dolar.
Namun, sejak 21 tahun berseleng Tamara diduga belum membayar kesepakatan.***/Diki Wahyudi