BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan musisi Virgoun sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahdudi, menyatakan bahwa seorang wanita berinisial PA yang diamankan bersama Virgoun juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Virgoun dan teman wanitanya atas nama PA telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Syahdudi saat diwawancarai wartawan pada Senin, 24 Juni 2024.
Syahdudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menangkap tersangka lain berinisial B, yang diketahui sebagai penyedia narkotika untuk Virgoun dan PA.
Baca Juga: PROTES! Puluhan PKL Puncak Bogor Tutup Jalan Sampai Bakar Ban Gak Terima Digusur
"Kami menangkap satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia sabu dan diberikan kepada Virgoun," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, polisi telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta untuk melakukan asesmen.
Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Hari ini kegiatan asesmen akan dilaksanakan terhadap tersangka tersebut," tambah Syahdudi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun dalam kasus narkoba pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Kondisi Puncak Bogor Lagi Gak Baik-Baik Saja, Puluhan Lahan PKL Dihancurkan
"Benar ada penangkapan narkoba musisi Virgoun," kata Kombes M. Syahdudi saat dikonfirmasi.
Virgoun ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA di sebuah indekos miliknya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip kecil sabu dan alat hisap.