Harga tiket dan lokasi Pulau Padar NTT menjadi destinasi wisata populer di Indonesia

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 21:49 WIB
Wisata alam. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Wisata alam. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Nusa Tenggara Timur dikenal dengan keindahan pantainya. Pulau-pulau di sana salah satunya Pulau Padar menjadi tujuan wisata populer, baik bagi turis lokal maupun mancanegara.

NTT dianggap sebagai pilihan terbaik selain Bali karena tempatnya lebih sepi, tidak terlalu ramai pengunjung. Selain Pulau Komodo, Pulau Padar juga menjadi daya tarik.

Pulau Padar termasuk dalam Kawasan Taman Nasional (KTN) Komodo dan telah diakui sebagai warisan dunia UNESCO. Selain Pulau Padar, KTN juga mencakup Pulau Rinca, Gili Motang, dan Pulau Komodo.

Baca Juga: Harga tiket dan lokasinya Diamond Beach Nusa Penida pemandangan lebih indah favorit wisata Indonesia

Meskipun tidak sepopuler Pulau Rinca atau Pulau Komodo, keindahan Pulau Padar tetap memukau.

Pulau ini merupakan pulau ketiga terbesar di KTN Komodo, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Lokasinya lebih dekat dengan Pulau Rinca daripada Pulau Komodo.

Biaya tiket masuk ke Pulau Padar terjangkau, tetapi biaya transportasi menuju ke sana cukup mahal.

Baca Juga: Duduk menjadi lebih nyaman dengan 9 tips desain teras rumah minimalis trend 2024

Tambahan biaya pada Pulau Padar juga dikenakan untuk menyewa peralatan snorkeling. Berikut adalah tarif tiket dan biaya terkait:

  • Tiket masuk lokal: Rp5.000,00
  • Parkir kapal: Rp100.000,00
  • Biaya sewa kapal: Rp300.000,00 – Rp1.000.000,00
  • Snorkeling: Rp50.000 – Rp200.000,00
  • Tiket masuk turis mancanegara: Rp150.000,00 – Rp225.000,00

Baca Juga: Inspirasi lebih kreatif anti mainstream 8 tips desain teras rumah minimalis bohemian trend 2024

Pulau Padar beroperasi setiap hari 24 jam, memungkinkan pengunjung untuk beraktivitas kapan saja.

Namun, untuk menyeberang ke Pulau Padar, penyewaan speed boat dan kapal feri hanya beroperasi pada jam normal, yaitu siang sampai sore.

 
 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X