BOGORINSIDER.com -- Penghentian sementara layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia oleh pemerintah menuai tanggapan langsung dari pengembang utamanya, Tools for Humanity (TFH).
Pembekuan ini dilakukan seiring pencabutan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menjamin keamanan digital di ruang publik.
Dalam keterangan resminya, TFH menjelaskan bahwa mereka secara sukarela menghentikan layanan verifikasi identitas di Indonesia, sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan perizinan dan lisensi yang relevan dengan operasional mereka.
Baca Juga: Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Mereka berharap dialog yang selama ini berjalan dengan baik bersama pemerintah bisa terus berlanjut secara konstruktif.
“Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dan menindaklanjuti jika terdapat ketidaksesuaian atau miskomunikasi terkait proses perizinan kami,” ujar perwakilan TFH dalam pernyataan tertulis.
TFH, sebagai perusahaan di balik proyek World, menyamakan inovasi mereka dengan kemunculan teknologi besar seperti ponsel, mobil, dan komputer yang juga sempat menuai penolakan di masa awal.
Namun seiring waktu, teknologi itu justru menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, TFH menyebut telah melibatkan banyak pihak sebelum peluncuran Worldcoin di Indonesia, termasuk berdiskusi dengan pemerintah, mengadakan kampanye edukatif.
Baca Juga: Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Hingga menyelenggarakan konferensi publik untuk menjelaskan manfaat serta keamanan teknologi mereka.
Sementara itu, Komdigi menyatakan bahwa pembekuan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari layanan Worldcoin dan WorldID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan sistem ini, belum terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lebih lanjut, ditemukan bahwa izin TDPSE Worldcoin justru terdaftar atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.