Sementara itu, kehebohan ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Bogor Versi ChatGPT 2024, Ada Nama Eks Koruptor Rahmat Yasin
Untuk sementara, pemerintah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan World ID karena ditemukannya ketidaksesuaian legalitas.
Menurut Komdigi, layanan Worldcoin ternyata beroperasi di bawah entitas hukum yang berbeda, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara, bukan PT. Terang Bulan Abadi seperti yang digunakan di lapangan. Hal ini melanggar regulasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.