BOGORINSIDER.com -- Jadi alternatif kendaraan ramah lingkungan, simak informasi tentang cara daftar subsidi motor listrik dari pemerintah berikut ini.
Pemerintah Indonesia telah menjalin kemitraan dengan sektor swasta untuk memberikan subsidi bagi pembelian motor listrik kepada masyarakat.
Subsidi motor listrik ini diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada tanggal 27 September 2023 melalui akun Instagram @perupadata, berikut adalah cara daftar subsidi motor listrik dari pemerintah, jumlah yang didapatkan bisa mencapai 7 jutaan!
Baca Juga: 9 Ide Desain Dapur Minimalis untuk Rumah Mungil, Meski Lahan Sulit Desain Dapur Harus Tetap Elit!
1. Akses Website Sisapira
Pada tanggal 27 September 2023 pukul 07.56 WIB, jumlah kuota motor listrik subsidi pemerintah yang tersisa adalah 195.645. Hingga saat itu, sebanyak 2.990 orang telah mendaftar, 529 di antaranya telah terverifikasi, dan 836 unit motor listrik telah disalurkan.
2. Pilih Jenis Motor
Pilih jenis motor dari daftar pilihan yang tersedia. Terdapat 30 pilihan motor listrik dengan harga yang tertera adalah harga setelah subsidi. Contoh produk yang ada:
- Motor Tempur dari PT Smoot Motor Indonesia dengan harga Rp11,5 juta (harga normal Rp18,5 juta). Setelah subsidi pemerintah senilai Rp7 juta, harga yang harus dibayar adalah Rp11,5 juta.
- Motor Sterrato dari PT Roda Pasifik Mandiri dengan harga Rp5.590.000 setelah subsidi.
3. Cek Daftar Dealer
Setelah memilih motor listrik yang diinginkan, periksa alamat dealer yang menjual motor tersebut. Sebagai contoh, merek Sterrato memiliki dealer di Bekasi, Jawa Barat, dan Jawa Timur.