Terbaru! Ini 5 Langkah Cara Mendapatkan Uang Dari Aplikasi Snack Video, Cuma Lakuin Ini Dapat Cuan

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 21:45 WIB
Cara dapatkan uang dari Snack Video 2023. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Cara dapatkan uang dari Snack Video 2023. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Snack Video adalah aplikasi berbagi video pendek yang populer di kalangan pengguna ponsel pintar.

Selain menjadi platform kreatif untuk berbagi konten menarik, Snack Video juga menawarkan kesempatan bagi para penggunanya untuk mendapatkan uang.

Bagi para kreator konten dan individu yang ingin mendapatkan uang penghasilan tambahan, berikut adalah lima cara untuk mendapatkan uang dari aplikasi Snack Video:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Charger Khusus iPhone, Segini Spesifikasi Dan Harganya

1. Menjadi Kreator Konten Populer

Salah satu cara utama untuk mendapatkan uang di Snack Video adalah dengan menjadi kreator konten populer.

Semakin banyak pengikut dan tampilan yang Anda miliki di video Anda, semakin tinggi peluang Anda untuk mendapatkan uang.

Snack Video menawarkan program Kemitraan Kreator yang memungkinkan kreator konten untuk mendapatkan royalti berdasarkan jumlah tampilan, suka, komentar, dan interaksi dengan video mereka. Semakin banyak interaksi yang Anda terima, semakin tinggi potensi penghasilan Anda.

Baca Juga: 9 Tips Bikin Ruang Kerja Minimalis Hemat Ruang yang Tak Membosankan

2. Hadiah dari Penggemar (Gifts)

Snack Video memiliki fitur hadiah dari penggemar di mana pengguna dapat memberikan koin kepada kreator konten sebagai bentuk dukungan.

Koin tersebut dapat dibeli oleh pengguna dengan uang sungguhan. Ketika Anda telah mengumpulkan cukup koin, Anda dapat menukarkannya dengan uang tunai atau hadiah lainnya yang ditawarkan oleh aplikasi.

Semakin besar penggemar Anda dan semakin menarik konten Anda, semakin banyak koin yang mungkin Anda dapatkan. 

3. Undangan Teman (Referral)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X