Kondisi terkini Rebecca Klopper kekasih Fadly Faisal usai tersebar video syur berdurasi 47 detik trending

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:27 WIB
Kondisi terkini Rebecca. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kondisi terkini Rebecca. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kondisi Rebecca Klopper setelah video berdurasi 47 detik yang mirip dengannya tersebar di media sosial menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

Sandy Arifin juga menyatakan bahwa Rebecca sedang berusaha menenangkan dirinya.

Baca Juga: DiskopUKM Kota Bekasi Hadiri Rakerda Dekranasda Provinsi Jabar, Angkat Kerajinan Industri Kreatif

"Klien kami sedang mencoba menenangkan diri. Kami bersyukur bahwa kondisinya sehat," ujar Sandy Arifin seperti yang dilansir dari detikcom pada Jumat (26/5).

Ketika ditanya tentang alasan mengambil langkah hukum terkait dugaan video syur Rebecca, Sandy Arifin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena telah menimbulkan kerugian yang besar bagi kliennya.

"Alasannya adalah karena telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi klien kami," tegasnya.

Baca Juga: Tri Adhianto Apresasi Nikah Massal Juara, Persembahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, Rebecca Klopper secara resmi melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video syur selama 47 detik yang diduga melibatkan Rebecca.
 
Rebecca menggugat pemilik akun tersebut berdasarkan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Divhumas Polri), mengungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri bahwa laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI telah diajukan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB.

Baca Juga: Resep hidangan surabi khas Jawa Barat, dengan berbagai toping pilihan cocok kamu bikin disaat weekend moms

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper terhadap pemilik akun Twitter dengan username @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat akses pengiriman elektronik dan dokumen elektronik yang berisi konten yang melanggar moral.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 45 ayat 1, juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, Rebecca Klopper merupakan korban dengan saksi yang bernama FF dan LL.***

 

 

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X