BOGORINSIDER.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar melalui e-court dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024.
Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly dan menolak gugatan konvensi Edward.
Baca Juga: Asri Welas akhirnya klarifikasi rumor, fokus belajar di New York bukan untuk pacaran
Terkait hak asuh anak, pengadilan mengatur agar kedua anak, Rayden dan Aisya, diasuh oleh Kimberly, dengan Edward diberikan akses untuk bertemu mereka.
Pengadilan juga mengabulkan tuntutan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan, yang akan meningkat 10% setiap tahun.
Namun, tuntutan nafkah istri (iddah, mut'ah, dan lainnya) ditolak.
Kedua pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika tidak menerima keputusan ini.
(Naysa Alina)