BOGORINSIDER.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka.
Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sidang kali ini membahas hasil musyawarah terkait bukti yang telah diserahkan oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Rian d'Masiv Mengalami Trauma Setelah Terkena Semburan Api
Menurut Suryana, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu syarat pernikahan mereka tidak terpenuhi.
Yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rizky dan Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.
Suryana menjelaskan bahwa menurut UU Perkawinan, wali hakim hanya dapat ditunjuk dalam kondisi tertentu, seperti jika wali nasab tidak ada atau alamatnya tidak diketahui.
Berdasarkan fakta yang ada, majelis hakim memutuskan menolak permohonan isbat nikah tersebut dan menyarankan pasangan ini untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
(Naysa Alina)