Menurut Patris, Celine sering menjadi MC dalam acara-acara yang dihadiri oleh para istri petinggi Kejaksaan RI, sehingga dia dianggap seperti anak sendiri oleh istri Jaksa Agung.
Dalam klarifikasi Patris, dia menegaskan bahwa ada kekeliruan informasi terkait kesaksian A yang menyebut nama ST Burhanuddin. Sebenarnya, yang dimaksud adalah istri Jaksa Agung.
Patris juga mengatakan bahwa mereka sudah melakukan klarifikasi pada A, tetapi A tampaknya enggan memberikan jawaban yang lebih rinci.
Menurut A, dia hanya mengenal Celine sebagai teman untuk bersosialisasi, tanpa keterkaitan dengan kasus korupsi.
Penjelasan Patris Yusrian Jaya dan Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, juga mengonfirmasi bahwa Celine memiliki kedekatan dengan istri ST Burhanuddin yang mirip seperti hubungan ibu dan anak.
Namun, Sumedana menegaskan bahwa kedekatan ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum di lingkungan Kejaksaan, termasuk kasus dugaan korupsi tambang di PT Antam Blok Mandiodo.
Menurut Sumedana, nama Celine hanya disebut oleh A, yang merupakan teman bersosialisasi dengan artis tersebut.
Sumedana juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang-orang yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk menangani kasus hukum.
Beliau menekankan bahwa jika ada jaksa yang terlibat dalam tindakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sumedana juga menegaskan bahwa ST Burhanuddin tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Hakim dalam persidangan juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membawa Celine sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi tambang di PT Antam Blok Mandiodo yang melibatkan A.
A mengakui bahwa dia menerima uang dari istri AA dan memberikannya kepada beberapa rekannya, termasuk Celine, dengan alasan bahwa Celine memiliki hubungan dekat dengan petinggi kejaksaan.